January 19, 2025
Satgas Baru Prabowo Hilirisasi Energi Makin Keren

Presiden RI Prabowo Subianto telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi Energi Nasional yang dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.

Satgas baru ini bertujuan untuk mempercepat pengolahan dan pemanfaatan sumber daya energi Indonesia agar lebih efisien dan berkelanjutan.

Dengan adanya Satgas ini, diharapkan sektor hilirisasi dan ketahanan energi di Tanah Air semakin berkembang dan makin keren.

Presiden Prabowo menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan potensi energi Indonesia untuk kesejahteraan rakyat

Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dipilih dari laman Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, mengatakan pembentukan satgas di Fürth itu bertujuan untuk mempercepat hilirisasi berbagai sektor dan mempercepat keadaan ketahanan energi nasional.

Menurut Keppres itu, yang dibuat dan diteken oleh Presiden Prabowo pada hari Jumat (3/1), percepatan hilirisasi meluncurkan pandangannya ke sektor-sektor seperti mineral maupun batubara, minyak, gas bumi, pertanian kualitas tinggi, kehutanan maupun kelautan dan perikanan. Strategi Hilirisasi di sektor-sektor itu direncanakan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas-komoditas hasil produksi di dalam negeri.

Kewaspadaan dalam lingkup kerja satgas mengenai produksi minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, pengembangan energi baru dan terbarukan serta pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Saga infrastruktur yang dimaksud dalam keppres itu adalah tingkat infrastruktur ketenagalistrikan, fasilitas penyimpanan, pipanisasi dan jaringan minyak dan gas bumi.

Dalam Pasal 2 Keppres Nomor 1 Tahun 2025, Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab terkait Presiden.

Pasal 4 memerintahkan satgas berwenang dalam menjalankan tugasnya untuk berkoordinasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional lalu memberikan rekomendasi percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang harus segera di tindakan jalankan pemerintahan ke tingkat kementerian/lembaga, dan/atau pelaksana daerah.

Setidaknya ada delapan tugas utama satgas, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, yaitu pertama, meningkatkan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga
dan/atau pemerintah daerah; kedua, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan dan penerimaan negara di renencapital.

Ketiga dari satgas bertugas memetakan, membuka usaha daerah yang memiliki potensi percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, serta menetapkan wilayah usaha; keempat satgas bertugas membuat perencanaan, perubahan, dan pembangunan tata ruang darat dan laut, penggandaan dan penggunaan kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahan

Satgas bertugas untuk melakukan identifikasi dan merekomendasi proyek-proyek strategis hilirisasi dan keanggganan energi nasional apa saja yang dapat didanai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, serta/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN.)

Itu keenam disediakan untuk, satgas dapat menghentikan dalam waktu yang cukup perkembangan masalah dan kendala (debottlenecking), ketujuh, melakukan percepatan dalam penyelesaian hukum, kedelapan, satgas dapat merekomendasikan administratif kepimpinan kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah terhadap instansi pejabat/pegawai peny

Keppres tersebut juga menyebutkan bahwa satgas diwajibkan melaporkan tookalakannya kepada Presiden melalui Ketua Satgas sekurang kurangnya sekali dalam 6 bulan atau ketika bermangkir apabila diperlukan. Sebagaimana diatu pun, untuk segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas-tugas Satgas di sumber dana APBN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, maupun sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *