March 30, 2025

Pengadilan Izinkan Terdakwa Kasus Korupsi Timah Ikuti Sidang Secara Daring

0
Pengadilan Izinkan Terdakwa Kasus Korupsi Timah Ikuti Sidang Secara Daring

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan terdakwa Fandy Lingga, mantan Marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2008-2018, untuk mengikuti persidangan kasus korupsi timah secara daring. Fandy, yang juga merupakan adik dari terdakwa utama Hendry Lie, mengajukan permohonan tersebut karena kondisi kesehatannya yang tengah kambuh akibat limfoma.

Dasar Pertimbangan Hakim

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Toni Irfan menyetujui permohonan tersebut dengan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur tentang persidangan daring. “Sesuai dengan SEMA dan mengingat status Fandy sebagai tahanan kota, kami tidak keberatan jika ia mengikuti sidang dari rumah,” ujar Toni Irfan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/3/2025).

Namun, hakim menetapkan syarat khusus bahwa Fandy harus didampingi oleh petugas kejaksaan dan penasihat hukum selama persidangan berlangsung. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan keabsahan proses hukum. “Sidang daring biasanya dilaksanakan di tempat tertentu seperti rutan, kejaksaan, atau pengadilan. Jika dilakukan di rumah terdakwa, harus ada pendampingan resmi,” jelas Toni.

Kondisi Kesehatan Fandy Lingga

Permohonan sidang daring diajukan oleh tim kuasa hukum Fandy setelah ia mengalami kekambuhan limfoma, sejenis kanker kelenjar getah bening yang memerlukan perawatan intensif. Dokter yang menangani Fandy menyatakan bahwa kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk hadir langsung di pengadilan.

“Klien kami sedang dalam masa pemulihan dan membutuhkan istirahat total. Kehadiran secara fisik di pengadilan dapat memperburuk kondisinya,” kata salah seorang pengacara Fandy.

Prosedur Sidang Daring dengan Pendampingan

Untuk memenuhi ketentuan hukum, majelis hakim memutuskan bahwa:

  1. Petugas Kejaksaan: Satu orang jaksa akan hadir di kediaman Fandy untuk memastikan proses berjalan sesuai protokol.
  2. Pendampingan Kuasa Hukum: Pengacaranya wajib mendampingi secara langsung selama sidang berlangsung.
  3. Verifikasi Identitas: Fandy harus memastikan koneksi internet stabil dan wajib menunjukkan identitas secara jelas melalui platform virtual yang digunakan.

Imbauan untuk Transparansi

Hakim Toni Irfan menegaskan bahwa meski sidang dilakukan secara daring, prinsip peradilan yang jujur dan transparan tetap harus dijunjung tinggi. “Kami ingin memastikan tidak ada celah untuk pelanggaran prosedur, termasuk potensi gangguan teknis atau intervensi yang tidak diinginkan,” tegas slot 4d.

Jadwal Sidang Selanjutnya

Persidangan kasus korupsi timah ini akan terus berlanjut dengan agenda berikutnya yang dijadwalkan pada minggu depan.

Dengan keputusan ini, pengadilan menunjukkan fleksibilitas dalam penegakan hukum dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, khususnya kondisi kesehatan terdakwa. Namun, pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk memastikan integritas proses peradilan.

Baca Juga : Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Aksi Teror di Kantor Tempo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *