Ketua DPR: Perluasan OMSP dalam RUU TNI Akan Diatur Melalui Peraturan Pemerintah

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa ketentuan mengenai perluasan tugas pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini disampaikan Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis lalu.
Puan menegaskan bahwa perluasan OMSP dalam RUU TNI dimaksudkan sebagai langkah antisipatif dan mitigasi terhadap berbagai kemungkinan situasi yang mungkin terjadi di masa depan. “Ketentuan ini nantinya akan diatur lebih detail dalam PP. Tujuannya adalah memastikan operasi militer selain perang dapat dilaksanakan tepat sesuai kebutuhan tanpa memicu kekhawatiran masyarakat.
RUU TNI yang telah disetujui ini menjadi pembahasan penting dalam upaya memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks. OMSP sendiri mencakup berbagai tugas non-tempur, seperti penanggulangan bencana alam, penanganan terorisme, dan dukungan dalam situasi darurat lainnya. Dengan perluasan ini, TNI diharapkan dapat lebih fleksibel dalam merespons berbagai situasi yang memerlukan intervensi militer.
Puan juga menekankan bahwa pengaturan lebih lanjut melalui PP bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan OMSP tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar prinsip-prinsip demokrasi.
“Ini bukan berarti TNI akan mengambil alih tugas sipil. OMSP hanya akan dijalankan dalam situasi tertentu yang memerlukan keterlibatan militer, dan itu pun dengan batasan yang jelas,” jelasnya.
Selain itu, Ketua DPR RI ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan OMSP. Menurutnya, PP yang akan diterbitkan nanti harus memuat mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa TNI tidak menyalahgunakan wewenangnya. “Kita harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh TNI dalam OMSP benar-benar untuk kepentingan rakyat dan negara,” tegas rans4d.
Pengesahan RUU TNI ini juga mendapat respons dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum dan aktivis HAM. Sebagian pihak menyambut baik perluasan OMSP sebagai langkah strategis untuk memperkuat pertahanan nasional. Namun, ada juga yang mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang jika pengaturannya tidak jelas. Oleh karena itu, Puan menegaskan bahwa DPR akan terus memantau proses penyusunan PP untuk memastikan bahwa semua kepentingan masyarakat terlindungi.
Disahkannya RUU TNI dan rencana penerbitan PP OMSP bertujuan meningkatkan kesiapan TNI dalam menghadapi tantangan keamanan. Pengesahan RUU TNI harus diikuti pengawasan ketat agar implementasi sesuai prinsip negara hukum dan demokrasi.
Penerbitan PP terkait OMSP memungkinkan TNI lebih efektif dalam penanganan bencana dan ancaman keamanan nasional. Meningkatkan kesiapan TNI melalui OMSP penting, namun tetap perlu pengawasan transparan agar tidak terjadi penyimpangan.
Diharapkan implementasi PP OMSP memperkuat peran TNI tanpa melanggar batas kewenangan dalam sistem demokrasi negara.