Eks Direktur PPSJ Didakwa Rugikan Negara Rp224,69 Miliar dalam Kasus Korupsi Lahan

Indra Sukmono Arharrys, mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp224,69 miliar dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Kasus ini terjadi selama periode 2019-2021 dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Tbk, Donald Sihombing, serta mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles. Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andy Bernard Desman, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/2).
Menurut JPU, kerugian negara sebesar Rp224,69 miliar dihitung berdasarkan laporan Unit Akuntansi Forensik KPK.
“Laporan hasil penghitungan kerugian negara disusun oleh Unit Akuntansi Forensik pada Direktorat KPK,” ujar Desman.
JPU menjelaskan bahwa Indra Sukmono Arharrys korupsi bersama pihak lain, termasuk Donald Sihombing dan lainnya.
Modus operandi yang digunakan adalah mengatur pengadaan lahan secara tidak transparan, menyebabkan pembayaran tidak wajar serta merugikan keuangan negara secara signifikan.
Dari total kerugian negara sebesar Rp224,69 miliar, sebagian besar di antaranya, yaitu Rp221,69 miliar, diduga digunakan untuk memperkaya Donald Sihombing. Sementara itu, Rp3 miliar lainnya dikatakan mengalir ke mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles. JPU menegaskan bahwa tindakan ini melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara yang seharusnya dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Kasus ini bermula dari proses pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang dilakukan oleh PPSJ sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Dalam prosesnya, terjadi ketidakwajaran dalam penentuan harga dan mekanisme pembayaran, yang diduga sengaja diatur untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. KPK kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah pada praktik korupsi.
Indra Sukmono Arharrys dan tersangka lain didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam sidang, JPU memaparkan bukti-bukti, termasuk dokumen keuangan, surat pengadaan lahan, serta keterangan saksi terkait kasus tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan BUMD milik pemerintah daerah DKI Jakarta.
Masyarakat pun menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan kesalahannya. “Kami berharap KPK dapat menindak tegas para pelaku korupsi ini. Kerugian negara harus dikembalikan, dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” ujar rans4d.
KPK berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Selain menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap para tersangka, KPK juga akan memastikan bahwa kerugian negara dapat dikembalikan. “Kami akan terus bekerja keras untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan keadilan ditegakkan,” ujar Andy Bernard Desman.
Dengan proses hukum yang sedang berjalan, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan kasus korupsi. KPK juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap indikasi tindak pidana korupsi yang ditemukan. “Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk memerangi korupsi dan menjaga keuangan negara,” pungkas JPU.